BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara kita adalah
Negara berdasarkan hukum, sehingga dalam kehidupan sehari-hari kita diatur oleh
hukum.
Dalam perdagangan ada
hukum dagang,Hukum dagang merupakan sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Sering kali orang
mencampur adukkan antara badan usaha dengan perusahaan.Padahal sebenarnya dua
istilah tersbut memiliki perbedaan yang signifikan.Untuk itu diperlukan adanya
pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan dalam subjek hukum
dagang.
Oleh karena itu tujuan
dari penulisan makalah ini atau yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini
adalah untuk mengetahui sejauh mana perusahaan,badan usaha,dan badan hukum
sebagai subjek hukum dagang agar tidak adalagi masyarakat yang tidak faham
terhadap hukum dagang dan tidak mengetahui haknya dan kewajibannya dalam hukum
dagang.
B. Rumusan
Masalah
1)
Apa pengertian dari subjek hukum ?
2)
Bagaimana
perusahaan dan badan usaha sebagai subjek hukum dagang ?
3)
Bagaimana badan
hukum sebagai subjek hukum dagang ?
C. Tujuan
penulisan
1)
Untuk mengetahui penjelasan mengenai subjek hukum
2)
Untuk mengetahui perusahaan dan badan
usaha sebagai subjek hukum dagang
3)
Untuk mengetahui badan hukum sebagai
subjek hukum dagang
BAB
2
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Subjek Hukum
Subjek
hukum merupakan pihak yang memiliki kewenangan terhadap segala hak dan
kewajiban yang diberikan oleh hukum untuk melakukan perbuatan hukum, baik
didalam pengadilan maupun dalam pergaulan hukum di masyarakat. Di dalam
pergaulan hukum dikenal dua subjek hukum,yaitu manusia dan badan hukum.
Subjek
hukum merupakan terjemahan dari kata rechtsuubject (Bahasa Belanda), persona
moralis (Bahasa latin) dan dari kata law
of subject atau legal persons (Bahasa
Inggris) yang diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, yaitu manusia dan
badan hukum. Subjek hukum juga dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang
memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas bukan yang meliputi manusia (naturlijke persoon) dalam badan hukum (rechtpersoon).
Secara
yuridis, subjek hukum dalam ilmu hukum perdata secara umum dibagi menjadi dua
jenis, yaitu manusia dan badan hukum :
1. Manusia
(naturlife persoon), dalam arti
biologis sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang diberikan kewenangan secara mandiri
dalam melakukan perbuatan hukum.
2. Badan
Hukum (recht persoon) dalam arti
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga memiliki
hak dan kewajiban.[1]
B.
Perusahaan dan
Badan Usaha Sebagai Subjek Hukum Dagang
Dalam
memori Parlemen dalam pembicaraan tentang usul perubahan menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara
tidak terputus-putus, dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu untuk
mencari laba.
Berdsarkan
Pasal 1 huruf (b) UU Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Wajib Daftar
Perusahaan,perusahaan adalah “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap, terus- menerus, dan didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan
dan atau laba”.[2]
Menjalankan perusahaan berbeda dengan menjalankan
pekerjaan karena dalam menjalankan pekerjaan tidak ditujukan untuk mencari laba
dan dalam menjalankan pekerjaan tidak dibebankan kewajiban melakukan pembukuan.
Berdasarkan pengertian perusahaan yang telah dijelaskan, perusahaan memiliki
unsur- unsur pembentuk, diantaranya :
i.
Kegiatan
dilakukan secara terus- menerus.
ii.
Kegiatan
dilakukan secara terang-terangan.
iii.
Kegiatan
memiliki kualitas atau kedudukan tertentu.
iv.
Kegiatan
ditujukan untuk mencari laba.
Salah satu contoh perusahaan ialah pedagang
perantara. Pedagang perantara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang hanyalah
makelar dan komisioner, tetapi di luar kitab tersebut ditemukan pedagang
perantara dalam bentuk pengurus fillial, agen perusahaan, distributor, pemegang
kopurasi, dan pedagang keliling, yang lebih rinci yakni :
1) Makelar,
seorang pedagang perantara yang diangkat oleh pejabat berwenang, yang
menjalankan perusahaan dengan mendapatkan upah atau provisi dan bertindak atas
nama pemberi amanat atau prinsipal.
2) Komisioner,
orang yang menjalankan perusahaan dengan mendapatkan provisi dan bertindak atas
nama dirinya sendiri untuk menjalankan amanat orang lain
3) Pengurus
fillial (aliliasi), pemegang kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan
perusahaan dengan mengelola satu cabang perusahaan yang meliputi daerah
tertentu yang berfungsi untuk memimpin cabang yang mewakili pengusaha mengelola
cabang perusahaan seperti yang tercantum dalam Pasal 1792 dan Pasal 1601 KUH
Perdata.
4) Agen
perusahaan, orang yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksanakan
perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha serta memiliki hubungan
tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
5) Ditributor,
orang yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian
dengan pihak ketiga atas nama dirinya serta memiliki hubungan tetap dan
koordinatif dengan pengusaha.
6) Pemegang
prokurasi, orang yang bekerja di lingkungan perusahaan berdasarkan hubungan
pemberian kuasa. Ia adalah orang kedua setelah pengusaha/pemimpin perusahaan
yang berkedudukan sebagai wakil pimpinan perusahaan.
7) Pekerja
keliling, pembantu pengusaha yang bekerja diluar lingkungan perusahaan yang
tugas utamanya adalah mencari dan membina hubungan dengan pelanggan. Dengan
demikian ia bertugas berkeliling diluar kantor/toko untuk memajukan perusahaan,
dengan mempromosikan barang dagangan atau membuat perjanjian dengan calon
pelanggan. [3]
Khusus untuk perusahaan yang dijalankan oleh lebih dari
satu orang perkumpulan yang disebut sebagai badan usaha, maka badan usaha
adalah organisasi usaha yang didirikan oleh lebih dari satu individu
melaksanakan tujuan usaha untuk meraih keuntungan. Unsur – unsur badan usaha
yang dimaksud dijelakan sebgai berikut :
a) Badan
usaha memiliki unsur kepentingan bersama
b) Badan
usaha memiliki unsur kehendak bersama
c) Badan
usaha memiliki unsur tujuan
d) Badan
usaha memiliki unsur kerja sama yang jelas
Keberadaan
badan usaha di Indonesia digolongkan menjadi dua jenis, yaitu badan usaha
dengan status badan hukum dan badan usaha dengan status bukan badan
hukum.Penggolongan badan usaha didasarkan atas bentuk tanggung jawab yang
melekat pada pendiri perusahaan dan para pengurus perusahaan.
Badan
usaha dengan status bukan badan hukum memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas terhadap harta kekayaan pribadi para pribadi pendiri badan usaha dan
pengurus badan usaha sehingga harta kekayaan pribadi sebagai harta kekayaan
diluar badan usaha dibebankan segala bentuk tagihan utang piutang yang
sebenarnya ditujukan kepada badan usaha.
Beberapa
betuk badan usaha dalam pandangan hukum dagang yang berlaku di Indonesia
adalah:
1. Badan
usaha dengan status bukan badan hukum meliputi perusahaan dagang, persekutuan
perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer.
2. Badan
usaha dengan status badan hukum meliputi perseroan terbatas, yayasan, dan
koperasi.
Keberadaan badan usaha persekutuan perdata,
persekutua firma, dan persekutuan komanditer didasarkan pada ketentuan dalam
KUHD dan KUH Perdata, keberadaan badan usaha dalam bentuk perseroan terbatas
didasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas, badan usaha dalam bentuk yayasan tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
Tentang Yayasan dan keberadaan badan usaha dalam bentuk koperasi didasarkan
atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoprasian.
Dalam hukum dagang, setiap perusahaan memiliki
kewajiban melakukan pencatatan kekayaan dan harta benda dari perushaan yang
setiap enam bulam harus neraca keuangan. Setiap perusahaan harus menyimpan
semua pembukuan untuk jangka waktu tiga puluh tahun berikut , surat-surat
tembusan serta catatan selama sepuluh tahun sehingga dengan adanya pembukuan
seorang pengusaha mempunyai bukti terhadap peristiwa hukum dan hakim, memiliki
hak menggunakan buku itu sebagai bukti untuk kepentingan manapun.
Pasal 6 hingga Pasal 12 KUHD telah mengatur mengenai
pembukuan dalam kegiatan perdagangan yang memiliki fungsi pembukuan sebagai
berikut:
1. Fungsi
yuridis yaitu pembukuan dapat dijadikan sebagai alat bukti pengadilan.
2. Fungsi
ekonomis yaitu pembukuan dapat digunakan untuk mengetahui laba atau rugi
perusahaan.
3. Fungsi
administrasi yaitu pembukuan dapat dijadikan dasar acuan bagi pengenaan pajak.
4. Fungsi
fiskal yaitu pembukuan dapat dijadikan dasar acuan bagi pengenaan paja.
Perlu diketahui bahwa dokumen perusahhan adalah
data, catatan, atau keterangan yang dibuat oleh perusahann baik tertulis maupun
tidak tertulis, yang terdiri dari neraca laporan, laporan laba rugi, laporan
perubahan modal, dan laporan hasil pokok produksi dan laporan itu sendiri,
dapat diartikan sebagai:
a. Neraca
merupakan daftar yang berisikan semua harta kekayaan, utang, dan saldo.
b. Laporan
perubahan modal yang berisi ikhtisan perubahan modal yang terjadi selama
periode satu tahun.
C.
Badan Hukum
sebagai subyek hukum[4]
1. Badan
Hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerja sama dan atas
dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum.
2. Syarat-syarat
badan hukum
Untuk keikut sertaannya dalam
pergaulan hukum maka suatu badan hukum harus mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum, yaitu:
a. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya.
b. Hak
dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggota-anggotanya.
3. Dasar-dasar
hukum sebagai badan hukum
Badan Hukum adalah kumpulan manusia
pribadi mungkin pula sebagai kumpulan dari badan hukum pengaturannya sesuai
dengan hukum yang berlaku:
a. Perseroan
terbatas (PT) diatur dalam bab III bagian ketiga buku I KUHD (WvK).
b. Koperasi,
diatur dalam dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992.
c. Yayasan,
pengaturannya sesuai kebiasaan yang aktenya di Notaris.
d. Perbankan,
diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992.
e. Bank
pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur pendiriannya.
f. Orgaisasi
Partai Politik dan Golongan Karya diatur dengan Uandang-Uandang No.3 Tahun 1975
(telah diubah No.3 Tahun 1985)
g. Pemerintah
Daerah Tingkat I, II, dan Kecamatan diatur dengan Undang-Undang No.5 Tahun
1974.
h. Negara
Indonesia diatur dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
4. Macam-macam
badan hukum :
Badan hukum itu bermacam-macam :
a. Menurut
bentuknya badan hukum dibedakan menjadi dua yaitu:
-
Badan hukum
publik
-
Badan hukum
privat
1. Badan
hukum publik
Ialah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan
publik, orang banyak atau negara pada umumnya. Sebagai contoh, Negara publik
dasarnya adalah konstitusi tertulis dalam bentuk Undang- Undang Dasar,
kekuasaannya diberikan/ ditugaskan kepada Presiden dan pembantu- pembantunya
ialah para menteri.
2. Badan
hukum privat
Badan hukum
privat/ perdata atau sipil adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi di dalam hukum badan
itu. Badan hukum ini merupakan badan hukum swasta yang didirikan oleh pribadi
orang untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan, sosial pendidikan, ilmu
penngetahuan, politik, kebudayaan, kesenian, olahraga dan lain-lain, sesuai
dengan/menurut hukum yang berlaku secara sah.
Menurut
tujuannya Badan Hukum Privat dibagi/dibedakan dalam :
1. Perserikatan
dengan tujuan tidak materialistis/amal.
Misal : perkumpulan gereja, badan
wakaf, yayasan yang didirikan oleh para pendiri, dengan tujuan sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, kesenian dan kebudayaan.
2. Perserikatan
dengan tujuan memperoleh laba.
Misal : PerseroanTerbatas (PT)
b. Menurut
jenisnya Badan Hukum dapat dibagi dalam dua jenis golongan, yaitu :
-
Korporasi
-
Yayasan
1. Korporasi
Ialah suatu
gabungan orang – orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama sebagai
satu subyek hukum tersendiri.Korporasi merupakan badan hukum yang beranggota,
tetapi mempunyai hak/kewajiban sendiri.
2. Yayasan
Yayasan adalah sebagai pendukung hak kewajiban
sendiri, dan didirikan oleh para pendiri/ anggota dengan tujuan sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, kesenian dan kebudayaan.
c. Menurut
tata/ aneka warna hukum di Indonesia Badan Hukum dibedakan dalam :
1) Badan
hukum menurut hukum eropa, ialah badan hukum yang diatur menurut hukum yang
dikoordinasikan dengan hukum yang berlaku di Negeri Belanda.
2) Badan
hukum menurut hukum eropa yang tertulis
3) Badan
hukum Adat, ialah Badan Hukum menurut hukum bumiputra(yang pada umumnya tidak
tertulis)
5. Teori
badan hukum
Beberapa
teori yang(maksudnya) memberi dasar bagi badan-badan hukum itu, yaitu teori
tentang dasar yuridis badan hukum,yang terkenal adalah :
a. Teori
Fiksi (F.C. von Savigny, C.W.Opzoomer dan Houwing).
Menurut teori ini badan hukum
dianggap buatan negara, sebenarnya badan hukum itu tidak ada, hanya orang yang
menghidupkan bayangannya untuk menerangkan sesuatu dan terjadi karena manusia
yang membuat berdasarkan hukum. Jadi merupakan orang buatan hukum atau “pesona
ficta”
b.
Teori organ atau
teori peralatan atau kenyataan (Otto Von Gierke)
Menurut teori ini badan hukum
adalah sesuatu yang sungguh- sungguh ada di dalam pergaulan yang mewujudkan
kehendaknya dengan perantaraan alat-alatnya (organ) yang ada
padanya(pengurusnya), jadi bukanlah sesuatu fiksi tapi merupakan makhluk yang
sungguh- sungguh ada secara abstrak dari konstruksi yuridis.
BAB
3
PENUTUP
A)
Kesimpulan
1.
Subjek hukum
merupakan pihak yang memiliki kewenangan terhadap segala hak dan kewajiban yang
diberikan oleh hukum untuk melakukan perbuatan hukum, baik didalam pengadilan
maupun dalam pergaulan hukum di masyarakat. Di dalam pergaulan hukum dikenal
dua subjek hukum,yaitu manusia dan badan hukum.
2.
Dalam memori
Parlemen dalam pembicaraan tentang usul perubahan menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara
tidak terputus-putus, dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu untuk
mencari laba.
3.
Badan Hukum
adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kserja sama dan atas dasar ini merupakan
suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
hukum.
B) Saran
Dari
penyusun adalah semoga setelah melihat, membaca, dan mempelajari makalah ini,
kita semua dapat mengerti dan menjauhi tindakan- tindakan yang berlawanan
dengan hukum yang berlaku, khususnya hukum dagang yang ada di Negara kita
Indonesia. Bukan sekedar isapan jempol semata, sebenarnya kehidupan yang
berdasar dari hukum akan jauh lebih dalam pengaturanya pada pribadi setiap
individu, karena hukum dapat membuat orang lebih dewasa dalam bertindak, dan
lebih disiplin dalam pemikiran dan tindakanya pula. Dengan mengetahui perbedaan antara
perusahaan, badan usaha, dan badan hukum sebagai subjek hukum, kita dapat meletakkan
mereka pada tempatnya.
No comments:
Post a Comment