Recent Posts

LightBlog

Tuesday 2 April 2019

SUBJEK HUKUM DAGANG




BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Negara kita adalah Negara berdasarkan hukum, sehingga dalam kehidupan sehari-hari kita diatur oleh hukum.
Dalam perdagangan ada hukum dagang,Hukum dagang merupakan sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Sering kali orang mencampur adukkan antara badan usaha dengan perusahaan.Padahal sebenarnya dua istilah tersbut memiliki perbedaan yang signifikan.Untuk itu diperlukan adanya pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan dalam subjek hukum dagang.
Oleh karena itu tujuan dari penulisan makalah ini atau yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perusahaan,badan usaha,dan badan hukum sebagai subjek hukum dagang agar tidak adalagi masyarakat yang tidak faham terhadap hukum dagang dan tidak mengetahui haknya dan kewajibannya dalam hukum dagang.
B.     Rumusan Masalah
1)      Apa pengertian dari subjek hukum ?
2)      Bagaimana perusahaan dan badan usaha sebagai subjek hukum dagang ?
3)      Bagaimana badan hukum sebagai subjek hukum dagang ?
C.     Tujuan penulisan
1)      Untuk mengetahui penjelasan mengenai subjek hukum
2)      Untuk mengetahui perusahaan dan badan usaha sebagai subjek hukum dagang
3)      Untuk mengetahui badan hukum sebagai subjek hukum dagang



BAB 2
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum merupakan pihak yang memiliki kewenangan terhadap segala hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum untuk melakukan perbuatan hukum, baik didalam pengadilan maupun dalam pergaulan hukum di masyarakat. Di dalam pergaulan hukum dikenal dua subjek hukum,yaitu manusia dan badan hukum.
Subjek hukum merupakan terjemahan dari kata rechtsuubject  (Bahasa Belanda),  persona moralis (Bahasa latin) dan dari kata law of subject atau legal persons (Bahasa Inggris) yang diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, yaitu manusia dan badan hukum. Subjek hukum juga dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas bukan yang meliputi manusia (naturlijke persoon) dalam badan hukum (rechtpersoon).
Secara yuridis, subjek hukum dalam ilmu hukum perdata secara umum dibagi menjadi dua jenis, yaitu manusia dan badan hukum :
1.      Manusia (naturlife persoon), dalam arti biologis sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang diberikan kewenangan secara mandiri dalam melakukan perbuatan hukum.
2.      Badan Hukum (recht persoon) dalam arti suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga memiliki hak dan kewajiban.[1]

B.     Perusahaan dan Badan Usaha Sebagai Subjek Hukum Dagang
Dalam memori Parlemen dalam pembicaraan tentang usul perubahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba.
Berdsarkan Pasal 1 huruf (b) UU Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Wajib Daftar Perusahaan,perusahaan adalah “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus- menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.[2]
Menjalankan perusahaan berbeda dengan menjalankan pekerjaan karena dalam menjalankan pekerjaan tidak ditujukan untuk mencari laba dan dalam menjalankan pekerjaan tidak dibebankan kewajiban melakukan pembukuan. Berdasarkan pengertian perusahaan yang telah dijelaskan, perusahaan memiliki unsur- unsur pembentuk, diantaranya :
                                                        i.            Kegiatan dilakukan secara terus- menerus.
                                                      ii.            Kegiatan dilakukan secara terang-terangan.
                                                    iii.            Kegiatan memiliki kualitas atau kedudukan tertentu.
                                                    iv.            Kegiatan ditujukan untuk mencari laba.
Salah satu contoh perusahaan ialah pedagang perantara. Pedagang perantara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang hanyalah makelar dan komisioner, tetapi di luar kitab tersebut ditemukan pedagang perantara dalam bentuk pengurus fillial, agen perusahaan, distributor, pemegang kopurasi, dan pedagang keliling, yang lebih rinci yakni :
1)      Makelar, seorang pedagang perantara yang diangkat oleh pejabat berwenang, yang menjalankan perusahaan dengan mendapatkan upah atau provisi dan bertindak atas nama pemberi amanat atau prinsipal.
2)      Komisioner, orang yang menjalankan perusahaan dengan mendapatkan provisi dan bertindak atas nama dirinya sendiri untuk menjalankan amanat orang lain
3)      Pengurus fillial (aliliasi), pemegang kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan perusahaan dengan mengelola satu cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu yang berfungsi untuk memimpin cabang yang mewakili pengusaha mengelola cabang perusahaan seperti yang tercantum dalam Pasal 1792 dan Pasal 1601 KUH Perdata.
4)      Agen perusahaan, orang yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha serta memiliki hubungan tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
5)      Ditributor, orang yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama dirinya serta memiliki hubungan tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
6)      Pemegang prokurasi, orang yang bekerja di lingkungan perusahaan berdasarkan hubungan pemberian kuasa. Ia adalah orang kedua setelah pengusaha/pemimpin perusahaan yang berkedudukan sebagai wakil pimpinan perusahaan.
7)      Pekerja keliling, pembantu pengusaha yang bekerja diluar lingkungan perusahaan yang tugas utamanya adalah mencari dan membina hubungan dengan pelanggan. Dengan demikian ia bertugas berkeliling diluar kantor/toko untuk memajukan perusahaan, dengan mempromosikan barang dagangan atau membuat perjanjian dengan calon pelanggan.  [3]
Khusus untuk perusahaan yang dijalankan oleh lebih dari satu orang perkumpulan yang disebut sebagai badan usaha, maka badan usaha adalah organisasi usaha yang didirikan oleh lebih dari satu individu melaksanakan tujuan usaha untuk meraih keuntungan. Unsur – unsur badan usaha yang dimaksud dijelakan sebgai berikut :
a)      Badan usaha memiliki unsur kepentingan bersama
b)      Badan usaha memiliki unsur kehendak bersama
c)      Badan usaha memiliki unsur tujuan
d)     Badan usaha memiliki unsur kerja sama yang jelas

Keberadaan badan usaha di Indonesia digolongkan menjadi dua jenis, yaitu badan usaha dengan status badan hukum dan badan usaha dengan status bukan badan hukum.Penggolongan badan usaha didasarkan atas bentuk tanggung jawab yang melekat pada pendiri perusahaan dan para pengurus perusahaan.
Badan usaha dengan status bukan badan hukum memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap harta kekayaan pribadi para pribadi pendiri badan usaha dan pengurus badan usaha sehingga harta kekayaan pribadi sebagai harta kekayaan diluar badan usaha dibebankan segala bentuk tagihan utang piutang yang sebenarnya ditujukan kepada badan usaha.
Beberapa betuk badan usaha dalam pandangan hukum dagang yang berlaku di Indonesia adalah:
1.      Badan usaha dengan status bukan badan hukum meliputi perusahaan dagang, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer.
2.      Badan usaha dengan status badan hukum meliputi perseroan terbatas, yayasan, dan koperasi.
Keberadaan badan usaha persekutuan perdata, persekutua firma, dan persekutuan komanditer didasarkan pada ketentuan dalam KUHD dan KUH Perdata, keberadaan badan usaha dalam bentuk perseroan terbatas didasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, badan usaha dalam bentuk yayasan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan dan keberadaan badan usaha dalam bentuk koperasi didasarkan atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoprasian.
Dalam hukum dagang, setiap perusahaan memiliki kewajiban melakukan pencatatan kekayaan dan harta benda dari perushaan yang setiap enam bulam harus neraca keuangan. Setiap perusahaan harus menyimpan semua pembukuan untuk jangka waktu tiga puluh tahun berikut , surat-surat tembusan serta catatan selama sepuluh tahun sehingga dengan adanya pembukuan seorang pengusaha mempunyai bukti terhadap peristiwa hukum dan hakim, memiliki hak menggunakan buku itu sebagai bukti untuk kepentingan manapun.
Pasal 6 hingga Pasal 12 KUHD telah mengatur mengenai pembukuan dalam kegiatan perdagangan yang memiliki fungsi pembukuan sebagai berikut:
1.      Fungsi yuridis yaitu pembukuan dapat dijadikan sebagai alat bukti pengadilan.
2.      Fungsi ekonomis yaitu pembukuan dapat digunakan untuk mengetahui laba atau rugi perusahaan.
3.      Fungsi administrasi yaitu pembukuan dapat dijadikan dasar acuan bagi pengenaan pajak.
4.      Fungsi fiskal yaitu pembukuan dapat dijadikan dasar acuan bagi pengenaan paja.
Perlu diketahui bahwa dokumen perusahhan adalah data, catatan, atau keterangan yang dibuat oleh perusahann baik tertulis maupun tidak tertulis, yang terdiri dari neraca laporan, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan hasil pokok produksi dan laporan itu sendiri, dapat diartikan sebagai:
a.       Neraca merupakan daftar yang berisikan semua harta kekayaan, utang, dan saldo.
b.      Laporan perubahan modal yang berisi ikhtisan perubahan modal yang terjadi selama periode satu tahun.
C.     Badan Hukum sebagai subyek hukum[4]
1.      Badan Hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerja sama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum.
2.      Syarat-syarat badan hukum
Untuk keikut sertaannya dalam pergaulan hukum maka suatu badan hukum harus mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu:
a.       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya.
b.      Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggota-anggotanya.
3.      Dasar-dasar hukum sebagai badan hukum
Badan Hukum adalah kumpulan manusia pribadi mungkin pula sebagai kumpulan dari badan hukum pengaturannya sesuai dengan hukum yang berlaku:
a.       Perseroan terbatas (PT) diatur dalam bab III bagian ketiga buku I KUHD (WvK).
b.      Koperasi, diatur dalam dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992.
c.       Yayasan, pengaturannya sesuai kebiasaan yang aktenya di Notaris.
d.      Perbankan, diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992.
e.       Bank pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur pendiriannya.
f.       Orgaisasi Partai Politik dan Golongan Karya diatur dengan Uandang-Uandang No.3 Tahun 1975 (telah diubah No.3 Tahun 1985)
g.      Pemerintah Daerah Tingkat I, II, dan Kecamatan diatur dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1974.
h.      Negara Indonesia diatur dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
4.      Macam-macam badan hukum :
Badan hukum itu bermacam-macam :
a.       Menurut bentuknya badan hukum dibedakan menjadi dua yaitu:
-          Badan hukum publik
-          Badan hukum privat
1.      Badan hukum publik
Ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik, orang banyak atau negara pada umumnya. Sebagai contoh, Negara publik dasarnya adalah konstitusi tertulis dalam bentuk Undang- Undang Dasar, kekuasaannya diberikan/ ditugaskan kepada Presiden dan pembantu- pembantunya ialah para menteri.
2.      Badan hukum privat
Badan hukum privat/ perdata atau sipil adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi di dalam hukum badan itu. Badan hukum ini merupakan badan hukum swasta yang didirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan, sosial pendidikan, ilmu penngetahuan, politik, kebudayaan, kesenian, olahraga dan lain-lain, sesuai dengan/menurut hukum yang berlaku secara sah.
Menurut tujuannya Badan Hukum Privat dibagi/dibedakan dalam :
1.      Perserikatan dengan tujuan tidak materialistis/amal.
Misal : perkumpulan gereja, badan wakaf, yayasan yang didirikan oleh para pendiri, dengan tujuan sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kesenian dan kebudayaan.
2.      Perserikatan dengan tujuan memperoleh laba.
Misal : PerseroanTerbatas (PT)
b.      Menurut jenisnya Badan Hukum dapat dibagi dalam dua jenis golongan, yaitu :
-          Korporasi
-          Yayasan
1.      Korporasi
Ialah suatu gabungan orang – orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama sebagai satu subyek hukum tersendiri.Korporasi merupakan badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak/kewajiban sendiri.
2.      Yayasan
Yayasan adalah sebagai pendukung hak kewajiban sendiri, dan didirikan oleh para pendiri/ anggota dengan tujuan sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kesenian dan kebudayaan.
c.       Menurut tata/ aneka warna hukum di Indonesia Badan Hukum dibedakan dalam :
1)      Badan hukum menurut hukum eropa, ialah badan hukum yang diatur menurut hukum yang dikoordinasikan dengan hukum yang berlaku di Negeri Belanda.
2)      Badan hukum menurut hukum eropa yang tertulis
3)      Badan hukum Adat, ialah Badan Hukum menurut hukum bumiputra(yang pada umumnya tidak tertulis)
5.      Teori badan hukum
      Beberapa teori yang(maksudnya) memberi dasar bagi badan-badan hukum itu, yaitu teori tentang dasar yuridis badan hukum,yang terkenal adalah :
a.       Teori Fiksi (F.C. von Savigny, C.W.Opzoomer dan Houwing).
Menurut teori ini badan hukum dianggap buatan negara, sebenarnya badan hukum itu tidak ada, hanya orang yang menghidupkan bayangannya untuk menerangkan sesuatu dan terjadi karena manusia yang membuat berdasarkan hukum. Jadi merupakan orang buatan hukum atau “pesona ficta”
b.         Teori organ atau teori peralatan atau kenyataan (Otto Von Gierke)
Menurut teori ini badan hukum adalah sesuatu yang sungguh- sungguh ada di dalam pergaulan yang mewujudkan kehendaknya dengan perantaraan alat-alatnya (organ) yang ada padanya(pengurusnya), jadi bukanlah sesuatu fiksi tapi merupakan makhluk yang sungguh- sungguh ada secara abstrak dari konstruksi yuridis.

BAB 3
PENUTUP
A)    Kesimpulan
1.                   Subjek hukum merupakan pihak yang memiliki kewenangan terhadap segala hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum untuk melakukan perbuatan hukum, baik didalam pengadilan maupun dalam pergaulan hukum di masyarakat. Di dalam pergaulan hukum dikenal dua subjek hukum,yaitu manusia dan badan hukum.
2.                   Dalam memori Parlemen dalam pembicaraan tentang usul perubahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba.
3.                   Badan Hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kserja sama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum.
B)    Saran
Dari penyusun adalah semoga setelah melihat, membaca, dan mempelajari makalah ini, kita semua dapat mengerti dan menjauhi tindakan- tindakan yang berlawanan dengan hukum yang berlaku, khususnya hukum dagang yang ada di Negara kita Indonesia. Bukan sekedar isapan jempol semata, sebenarnya kehidupan yang berdasar dari hukum akan jauh lebih dalam pengaturanya pada pribadi setiap individu, karena hukum dapat membuat orang lebih dewasa dalam bertindak, dan lebih disiplin dalam pemikiran dan tindakanya pula.  Dengan mengetahui perbedaan antara perusahaan, badan usaha, dan badan hukum sebagai subjek hukum, kita dapat meletakkan mereka pada tempatnya.











[1] Dijan Widijowati, Hukum Dagang, Purwakarta : Andi,2012

[2] Atmadjadja Djoko Imbawani, Hukum Dagang Indonesia, Malang : Setara Press, 2012,hlm.21
[3]ibid
[4] R.Soeroso,Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika Jakarta: 2007. Hlm.237


untuk download filenya silahkan klik dibawah ini yaa


No comments:

Post a Comment