Recent Posts

LightBlog

Tuesday 10 September 2019

istishna




A.      PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Hampir setiap kegiatan perekonomian masyarakat tidak  terlepas dari peran bank maupun lembaga keuangan lainnya diluar bank. Dalam menjalankan aktifitasnya, bank menawarkan berbagai produk yang berisi kegiatan pendukung perekonomian masyarakat, mulai dari jasa menabungkan uang masyarakat, pengiriman uang atau jasa-jasa yang lainnya intinya mempermudah masyarakat melakukan aktifitas bisnis dan perekonomian sehari-hari.
Karena Perlunya peranan pemerintah untuk merangkul masyarakat untuk menikmati fasilitas Bank, karena sebagian besar Bank Konvensional dan Syariah hanya mencakup untuk kalangan masyarakat atas dan menengah keatas, karena salah satu penyebabnya adalah letak dari tempat bank tersebut, yakni hanya ada di perkotaan saja, sehingga orang-orang yang ada di pedesaan ataupun kecamatan kurang bisa menjangkau.  Sehingga untuk merangkul masyarakat ekonomi lemah, maka pemerintah mengatur untuk didirikannya Bank Perkreditan Rakyat di tingkat kecamatan, dan desa. Yang bertujuan agar semakin meratanya pelayanan keuangan bagi seluruh masyarakat.


B.  PEMBAHASAN

1.    Pengertian BPR dan BPR Syariah
Dalam perundang-undangan lembaga ini diatur dalam UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagaiusaha BPR.[1]
Pada UU Perbankan No.10 Tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

2.    Ruang lingkup BPR Syariah
A.      Fungsi BPR Syariah
Ada beberapa fungsi atau tujuan yang dikehendaki dari pendirian BPR Syariah di dalam perekonomian, yaitu sebagai berikut:
1.      Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan. Hal ini untuk menghindari agar mereka tidak terjebak oleh rentenir yang menerapkan bunga berbunga.
2.      Menambah lapangan kerja, terutama ditingkat kecamatan sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
3.      Membina semangat ukhuwah islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai.
4.      Mempercepat perputaran aktivitas perekonomian karena sektor real akan bergairah.BPR Syariah mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan, dan tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.[2]
Untuk mencapai fungsi atau tujuan tersebut diatas, perlu disusun strategi operasional pencapaiannya, yaitu:
1.      BPR Syariah tidak bersifat menunggu terhadap datangnya permintaan fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha yang berskala kerja yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
2.      BPR Syariah memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil.
BPR Syariah mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan, dan tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan. [3]

B.       Kegiatan Usaha BPR Syariah
Secara umum menurut UU N0.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah kegiatan usaha BPR Syariah sebagai berikut:
1.      Kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat, penghimpunan dana tersebut dalam bentuk:
a.       Simpanan berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b.      Investasi berupa deposito atau tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2.      Kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat, penyaluran dana tersebut dalam bentuk:
a.       Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil berdasarkan akad mudharabahatau musyarakah.
b.      Pembiayaan untuk transaksi jual beli berdasarkan akad mudharabah, salam, atau istishna.
c.       Pinjaman berdasarkan akad qardh.(Footnote hal 201)
d.      Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ajarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bit tamlik.
e.       Pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah.
3.      Menempatkan dana pada bank syariah lain yang bentuk titipan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan/atau akad lain yang tidak bertentangan  dengan prinsip syariah.
4.      Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan Unit Usaha Syariah.
5.      Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia. [4]
C.      Dasar Hukum BPR Syariah
Landasan hukum bpr adalah uu no. 7 th 1992 tentang perbankan (lembaran negara republik indonesia tahun 1992 nomor 31, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan uu no. 10 th 1998 (lembaran negara republik indonesia tahun 1992 nomor 182, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3490)Dalam uu tersebut secara tegas disebutkan bahwa bpr dapat menjalankan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.    
Pada dasarnya, pendirian BPR Syariah mempunyai tujuan yang utama. Yang pertama yaitu menghindari riba; dan yang kedua yaitu mengamalkan prinsip-prinsip syariah dalam perbankan khususnya Bank Perkreditan Rakyat untuk tujuan kemaslahatan.
Di dalam Al-Qur’an, beberapa ayat yang menyinggung tentang pelarangan riba, di antaranya QS Ar-Rum [30]:39, QS. Al-Baqarah [2]:275, QS. Al-Baqarah [4]:130, QS. An-Nisa[4]: 146, QS. Al-Baqarah [2]:276, dan QS. Al-Baqarah [2]:278.
Selanjutnya, banyak hadits yang terkait dengan pelarangan riba. Salah satunya yaitu:
“Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang member makan riba, penulis dan saksi riba. Kemudian mereka bersabda: mereka semua adalah sama” (HR.Muslim)
Untuk pengamalan prinsip-prinsip syariah, hal ini merupakan kewajiban bagi kita untuk menuangkannya ke semua aspek kehidupan, termasuk di dalam perbankan.ketentuan ini mengacu pada kaidah fiqih, yang artinya ‘apabila hukum syara’ dilaksanakan, maka pastilah akan tercipta kemaslahatan[5]
D.    Produk-Produk BPR Syariah
Seperti lembaga keuangan lainnya, BPR Syariah juga memiliki produk-produk untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana nasabah. Akan tetapi, tidak semua produk penyimpanan yang boleh dihadirkan di BPR Syariah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Berikut garis besar produk dari BPR Syariah :
1.      Produk Penghimpun Dana/Memobilisasi Dana Masyarakat
Pada produk penghimpun dana yang dihadirkan oleh BPRS tidak tersedia GIRO dan transaksi valas keluar negeri. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 17 pasal 14 tahun 1992. Beberapa produk yang dihadirkan antara lain:
a.    Simpanan Amanah,
Simpanan ini berupa dana yang dititipkan amanah oleh masyarakat untuk infaq,shodaqoh,dan zakat.
b.    Tabungan wadi’ah
Bank menerima tabungan pribadi maupun badan usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan yang digunakan sama yakni wadi’ah. Bank akan memberikan kadar profit kepada nasabah yang dihitung harian dan dibayar setiap bulan.
c.    Deposito wadi’ah/deposito mudharabah
Deposito yang dihadirkan BPRS hampir sama dengan Bank Syariah lainnya dimana terdapat jangka waktu yang dapat dipilih yaitu 1 bulan,3 bulan,6 bulan,12 bulan,dst.
2.      Produk Penyalur Dana
a.       Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan ini hampir sama dengan produk pembiayaan pada lembaga keuangan syariah lainnya. Dimana adanya perjanjian antara pemilik dana (pengusaha) dengan pengelola dana (bank) yang keuntungannya dibagi menurut rasio sesuai dengan kesepakatan.
b.      Pembiayaan Musyarakah
Jenis pembiayaan dengan adanya perjanjian antara pengusaha dengan bank dimana modal kedua pihak digabungkan untuk sebuah usaha yang dikelola bersama-sama.
c.    Pembiayaan Bai Bitsman Ajil
Pembiayaan yang terdapat proses jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank menalangi lebih dulu pembelian suatu barang oleh nasabah,kemudian nasabah akan membayar harga dasar barang dan keuntungan yang disepakati bersama.
d.      Pembiayaan Murabahah
Jenis pembiayaan yang paling sering digunakan di lembaga keuangan syariah lainnya. Perjanjian antara bank dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan saat jatuh tempo).
e.       Pembiayaan Qardhul Hasan
Perjanjian antara bank dan nasabah yang layak menerima pembiayaan kebajikan, dimana nasabah yang menerima hanya membayar pokoknya dan dianjurkan untuk memberikan ZIS.
f.       Pembiayaan Istishna’
Pembiayaan dengan prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah sesuai kriteria yang telah ditetapkan nasabah dan menjualkan kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah.
g.      Pembiayaan Al-Hiwalah
Pengambil alihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS, dikarenakan nasabah belum mampu untuk membayar tagihan yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutangnya. Pada jenis pembiayaan ini, pihak BPRS akan mendapatkan Ujroh/fee dengan besaran fee sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.[6]





C.    PENUTUP
a.    Kesimpulan
Dalam perundang-undangan lembaga ini diatur dalam UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR
BPR memiliki beberapa fungsi seperti :
1.      Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan. Hal ini untuk menghindari agar mereka tidak terjebak oleh rentenir yang menerapkan bunga berbunga,
2.      Menambah lapangan kerja, terutama ditingkat kecamatan sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
3.      Membina semangat ukhuwah islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai.
4.      Mempercepat perputaran aktivitas perekonomian karena sektor real akan bergairah.BPR Syariah mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan, dan tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan
Kegiatan usaha BPR Syariah Secara umum menurut UU N0.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah kegiatan usaha BPR Syariah sebagai berikut:
1.      Kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat
2.      Kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat
3.      Menempatkan dana pada bank syariah lain yang bentuk titipan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan/atau akad lain yang tidak bertentangan  dengan prinsip syariah.
4.      Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan Unit Usaha Syariah.

Landasan hukum bpr adalah uu no. 7 th 1992 tentang perbankan (lembaran negara republik indonesia tahun 1992 nomor 31, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan uu no. 10 th 1998 (lembaran negara republik indonesia tahun 1992 nomor 182, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3490)Dalam uu tersebut secara tegas disebutkan bahwa bpr dapat menjalankan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.    
BPR Syariah juga memiliki beberapa Produk Penghimpun Dana/Memobilisasi Dana Masyarakat seperti Simpanan Amanah, Tabungan wadi’ah, Deposito wadi’ah/deposito mudharabah. BPR Syariah juga memiliki Produk penyalur dana seperti Pembiayaan Al-Hiwalah,Pembiayaan Istishna’,Pembiayaan Qardhul Hasan,Pembiayaan Murabahah,Pembiayaan Bai Bitsman Ajil,Pembiayaan Musyarakah dan pembiayaan Mudharabah.
b.      Saran
Setelah penulis mencoba sedikit menguraikan hgal-hal yang berkaitan dengan BPR Syariah, maka dengan itu penulis sangat berharap BPR Syariah bisa terus berkembang dengan aturan syariah islam dan bersaing dengan BPR Konvensional
Demikian makalah ini kami susun. Apabila ada kesalahan dalam menyusun makalah kami mohon maaf. Kritik dan saran sangat kami butuhkan agar kami apat menyusun makalah lebih baik. Harapan kami, semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.

D.    DAFTAR PUSTAKA
Solahudin, Muhammad. 2014. lembaga keuangan dan ekonomi islam. Yogyakarta : Ombak
Rianto, AL arif, M Nur. 2017 .Lembaga Keuangan Syariah. Bandung : CV Pustaka Setia
https://witchnclown.wordpress.com/2013/01/19/bpr-syariah/ diakses pada 21-10-2018 pukul 11:15





[1] Muhammad Solahudin, lembaga keuangan dan ekonomi islam. (Yogyakarta : Ombak, 2014). Hlm 115
[2] AL arif, M Nur Rianto..Lembaga Keuangan Syariah.(Bandung : CV Pustaka Setia:2017).hlm,199
[3] Ibid,hlm,200.

[4] Ibid,hlm 202
[5] https://witchnclown.wordpress.com/2013/01/19/bpr-syariah/ diakses pada 21-10-2018 pukul 11:15



untuk versi document download disini yaa 


No comments:

Post a Comment