Recent Posts

LightBlog

Tuesday 10 September 2019

badan usaha





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam perekonomian Indonesia, badan usaha terbanyak adalah badan usaha berbentuk badan usaha kecil yang umumnya bukan badan hukum. Usaha kecil sebagai bagian integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan dan potensi yang strategis dalam mewujudkan perekonomian negara. Sehingga perlu adanya pemanfaatan peluang dimasa yang akan datang. Sehubungan dengan itu, pada tahun 1995 telah dibuat UU no.9 tahun 1995 tentang usaha kecil, lalu diganti dengan UU no.20 tahun2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah yang dikenal dengan UMKM. Adapun bentuk badan usaha yang tidak berbadan hokum seperti Firma dan CV diatur dalm kitab Undang-undang hukum dagang (KUHD) pasal 15 sampai dengan pasal 35. Maatschap atau persekutuan perdata sebagai bentuk badan yang paling mendasar diatur dalam pasal 1618 sampai dengan 1652 kitab undang-undang hukum perdata ( KUHP).  Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui pengertian dan penjelasan mengenai perusahaan dan badan usaha bukan badan hukum.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan perusahaan dagang sebagai bentuk dasar badan usaha ?
2.      Apa yang dimaksud dengan persekutuan perdata sebagai bentuk badan usaha dengan status bukan badan hukum ?
3.      Apa yang dimaksud dengan persekutuan firma sebagai bentuk badan usaha dengan status bukan badan hukum ?
4.      Apa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer sebagai bentuk badan usaha dengan status bukan badan hukum ?

C.     Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui  perusahaan dagang sebagai bentuk dasar badan usaha ?
2.      Untuk mengetahui  persekutuan perdata sebagai bentuk badan usaha dengan status bukan badan hukum ?
3.      Untuk mengetahui persekutuan firma sebagai bentuk badan usaha dengan status bukan badan hukum ?
4.      Untuk mengetahui persekutuan komanditer sebagai bentuk badan usaha dengan status bukan badan hukum ?







BAB II
PEMBAHASAN

A.      Perusahaan Dagang sebagai Bentuk dasar Badan Usaha
Perusahaan dagang atau usaha dagang merupakan perusahaan dagang yang dilakukan atau dijalankan oleh satu orang penggusaha. Perusahaan dagang dapat disebut juga sebagai one man corporation atau een manszaak.
H.M.N. Purwosutjipto menjelaskan bahwa perusahaan dagang merupakan salah satu bentuk perusahaan perseorangan, sedangkan perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dilakukan oleh satu orang perusahaan.
Menuru Pieter Tedu Bataona, perusahaan dagang atau perusahaan perseoranagan merupakan salah satu bentuk perusahaan swasta yang melakukan usaha, baik di bidang perdagangan maupun di bidang perindustrian yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar guna mendapatkan keuntungan sistem pengelolaan yang bersifat tunggal, yakni hanya berada dalam tangan satu orang yang merangkap sebagai pemilik modal , pengusaha ,dan pengurus perusahaan serta sekaligus sebagi pemimpin  perusahaan (single ownership and management) dan dibantu oleh bebrapa orang buruh dalam menjalankan usaha.
Pada hakikatnya, perusahaan dagang berbeda dengan vennootschap (persekutuan) pada umumnya, karena perusahaan dagang lahir dari hokum kebiasaan , selain perusahaan dagang dan persekutuan perdata memiliki perbedaan yang jelas sebagai berikut :
1.       Perusahaan dagang hanya didirikan oleh satu ( 1 ) orang, sdangkan persekutuan perdata didirikan oleh lebih dari satu ( 1 ) orang.
2.       Perusahaan dagang memiliki modal yang besar satu ( 1 ) orang ( pengusaha ), seadangkan persekutuan perdata memiliki modal yang berasal dari masing - masing sekutu.
3.       Perusahaan dagang menunjuk tanggung jawab hanya kepada satu ( 1 ) orang (pengusaha), sedangkan persekutuan perdata menunjuk tanggung jawab kepada setiap sekutu secara bersama - sama .
Karekteristik khusus yang terdapat dalam perusahaan dagang yang membedakan dengan  perusahaan dalam bentuk persekutuan secara umum berdasarkan pandangan para ahli hokum dapat dijelasakan lebih lanjut sebagai berikut :
1.      Perusahaan dagang memiliki modal dari satu (1) orang, dalam arti perusahaan dagang didirikan dan dijalankan oleh satu (1) orang, baik dalam aspek permodalan maupun dalam aspek kekuasaan ke dalam dank e luar perusahaan.
2.      Perusahaan dagang memiliki pengusaha yang langsung bertindak sebagai pengelola yang dapat dibantu oleh beberapa orang pekerja, dalam arti perusahaan dagang hanya memiliki satu (1) orang, (pengusaha) yang bertanggung jawab secara hukum atas pendirian dan pelaksanaan perusahaan dagang,baik bertanggung jawab ke dalam atau ke luar perusahaan dagang maupun bertanggung jawab di dalam atau di luar pengadilan.
3.      Perusaah dagang memiliki pekerja yang membantu pengusaha dalam mengelola perusahaan berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.[1]



B.    Persekutuan perdata sebagai bentuk badan usaha dengan status bukan badan hukum
Persekutuan perdata menurut padangan klasik merupakan bentuk genus (umum) dari persekutuan firma, persekutuan komanditer dan perseroan.terbatas, tetapi perkembangan pandangan tentang perseroan terbatas telah berubah, para ahli hukum berpendapat bahwa perseroan terbatas bukan lagi termasuk bentuk spesies dari persekutuan perdata.
Persekutuan perdata merupakan bentuk badan usaha yang sangat sederhana dibandingkan persekutuan firma, persekutuan komanditer atau perseroan terbatas, mengingat dalam persekutuan perdata memiliki karakteristik-karakteristik yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Dalam hal besarnya jumlah modal, perseroan perdata tidak diatur mengenai besarnya modal, sebagaimana penentuan modal minimum yang berlaku dalam perseroan terbatas.
2.      Dalam hal bentuk modal, persekutuan perdata dapat didirikan berdasarkan modal dalam bentuk uang, barang dan tenaga yang diberikan oleh para sekutu.
3.      Dalam hal bidang kerja dan usaha, persekutuan perdata memiliki bidang kerja dan usaha yang tidak terbatas sehingga persekutuan perdata dapat meliputi permodalan hingga perdagangan.
4.      Dalam hal pengumuman kepada pihak ketiga, persekutuan perdata tidak membutuhkan pengumuman kepada pihak ketiga sebagaimana yang harus dilakukan dalam persekutuan firma.
Berdasarkan beberapa keputusan yang ditemukan, persekutuan perdata memiliki 2 fungsi,   yaitu:
1.      Persekutuan perdata yang mimiliki tujuan untuk kegiatan usaha, dalam arti memiliki sifat yang komersial.
2.      Persekutuan perdata yang memiliki tujuan untuk kegiatan bukan komersial, dalam arti persekutuan perdata yang hanya menjalankan kegiatan selain bisnis, seperti persekutuan perdata tentang profesi.

Secara yuridis, persekutuan perdata dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu persekutuan perdata umum dan persekutuan perdata khusus yang dijelaskan sebagai berikut:
1.Persekutuan perdata umum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1622 kitab undang-undang hukum perdata, dalam arti persekutuan yang memiliki tujuan untuk mendapatkan hal-hal yang diharpkan oleh para sekutu sebagai hasil usaha para sekutu selama persekutuan perdata berdiri dan kegiatan usaha yang beragam sesuai dengan tujuan dan kepentingan para sekutu.
Adapin pasal 1622 kitab undang-undang hukum perdata menjelaskan bahwa “perseroan perdata tak terbatas itu meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta sebagai hasil usaha mereka selama perseroan itu berdiri”.
2.Persekutuan perdata khusus sebagaimana yang diatur dalam pasal 1623 Kitab Undang-Undang Hukum perdata, dalam arti persekutuan perdata yang memiliki kegiatan yang khusus, baik dari segi bidang kegiatan usaha, tujuan usaha maupun hasil yang akan diperoleh dari kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh persekutuan perdata seperti pendirian persekutuan perdata yang melakukan kegiatan usaha atas barang-barang tertentu atau atas suatu kegiatan usaha tertentu.
Adapun pasal 1623 Kitab Undang-Undang Hukum perdata menjelaskan bahwa, “perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap”.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum perdata menjelaskan bahwa untuk sahnya perjanjian yang telah dilakukan oleh para pihak, harus memenuhi unsur-unsur sahnya perjanjian sebagai berikut:
1.      Syarat subjektif, dalam arti syarat yang mengisyaratkan bahwa tidak terpenuhinya persyaratan ini mengakibatkan sebuah perjanjian dapat dibatalkan. Syarat subjektif terbagi atas:
a.      Sepakat, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum perdata, dalam arti perjanjian harus dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
b.      Cakap, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum perdata, dalam arti seseorang yang melakukan perjanjian.
2.      Syarat objektif, dalam arti syarat yang mengisaratkan bahwa tidak terpenuhinya persyaratan ini mengakibatkan perjanjian batal demi hukum atau dianggap perjanjian yang telah terbentuk tidak pernah ada. Syarat objektif ini terbagi atas:
a.       Hal tertentu (objek perjanjian), sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1333 dan pasal 1334 Kitab Undang-Undang Hukum perdata, dalam arti setiap objek yang diperjanjikan harus ditentukan terlebih dahulu, seperti jenis, kualitas, atau kuantitas dari barang atau jasa yang dijadikan objek perjanjian.
b.      Suatu sebab yang halal, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1335, 1336, dan pasal 1334 Kitab Undang-Undang Hukum perdata, dalam arti setiap orang yang terlibat dalam sebuah perjanjian harus memiliki tujuan yang tidak bertentangan denagn kepentingan umum, norma-norma yang berkembang, dan hukum positif yang berlaku.
Tanggung jawab para sekutu dalam persekutuan perdata diatur dalam pasal 1642 hingga pasal 1642 Kitab Undang-Undang Hukum perdata yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Masing-masing sekutu persekutuan perdata yang mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, masing-masing sekutu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga, meskipun sekutu tersebut melakukan atas nama dan kepentingan persekutuan perdata.
2.      Perbuatan sekutu baru mengikat sekutu-sekutu lainnya apabila:
a.      Sekutu telah diangkat sebagai pengurus secara gerant statutaire.
b.      Sekutu bertindak berdasarkan surat kuasa dari sekutu-sekutu lain.
c.       Sekutu telah menghasilkan keuntungan yang telah dinikmati oleh persekutuan perdata.
3.      Beberapa orang sekutu perdata yang mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, beberapa sekutu itu dapat dipertanggung jawabkan sama rata, meskupun inbreng mereka tidak sama, kecuali dalam perjanjian yang dibuatnya dengan pihak ketiga dengan tegas di tetapkan imbangan pertanggung jawaban masing-masing sekutu yang turut mengadakan perjanjian itu.
4.      Seorang sekutu yang mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan perdata sebagaimana pasal 1645, Kitab Undang-Undang Hukum perdata, persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga, sehingga tidak membutuhkan pemberian kuasa dari sekutu-sekutu lain.

Pengangkatan pengurus persekutuan perdata berdasarkan pasal 1636 Kitab Undang-Undang Hukum perdata, pengangkatan pengurus dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1.      Pengangkatan pengurus persekutuan perdata telah diatur dalam akta pendirian persekutuan perdata (sekutu statute – gerant statutaire).
2.      Pengangkatan pengurus persekutuan perdata diatur setelah berdirinya persekutuan perdata berdasarkan akta khusus (sekutu mandater – gerant mandataire).[2]


[1] Rr. Dijan Widijowati, Hukum Dagang, ( Yogyakarta: CV Andi Offset, 2012 ), Hal 33- 36

[2] Rr. Dijan Widijowati, Hukum Dagang, ( Yogyakarta: CV Andi Offset, 2012 ), Hal 39 - 50


uuntuk versi lengkapnya klik download yaa 


No comments:

Post a Comment