PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan dalam bidang ekonomi, baik yang bergerak di sektor mikro maupun makro. Merupakan pembangunan yang ada di dalam negeri yang tidak dapat terpisahkan daripada intervensi pemerintah Inti permasalahan dari keterlibatan negara dalam aktivitas ekonomi bersumber pada politik perekonomian suatu negara. Munculnya corak sosial ekonomi dalam konsep Kedaulatan berkaitan dengan munculnya hukum yang mengatur transaksi di dalamnya. Dalam kaitan dengan cabang-cabang hukum yang beragam maka negara membuat hukum yang mengatur urusan tersebut. KUHD adalah produk yang dijadikan pedoman dasar untuk memutuskan suatu hukum yang berkembang di masyarakat.
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Sehingga dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah dan perkembangan hukum dagang?
2. Bagaimana kedudukan hukum dagang dalam hukum perdata?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan hukum dagang
2. Untuk mengetahui kedudukan hukum dagang dalam hukum perdata
BAB II
PEBAHASAN
A.
Sejarah
dan Perkembangan Hukum Dagang
Dalam abad pertengahan
ketika bangsa Romawi sedang mengalami masa kejayaan, hukum Romawi pada waktu
itu dianggap paling sempurna,dan banyak digunakan di berbagai negara. Byzantum sebuah kota di Italia menjadi
pusat perniagaan. Dalam perniagaan yang semakin ramai timbullah hal-hal yang
tidak dapat lagi diselesaikan dengan hukum Romawi. Persoalan dagang dan
perselisihan antara para pedagang terpaksa harus diselesaikan oleh mereka sendiri.
Untuk keperluan itu,
mereka membentuk badan-badan yang harus mengadili sengketa antara para
pedagang. Selain itu badan-badan tersebut membuat peraturan-peraturan yang
mengatur hubungan antara pedagang. Dengan demikian, lambat laun timbullah
peraturan-peraturan khusus mengenai dagang.
Atas perintah Napoleon,
hukum yang berlaku bagi pedagang dibukukan dalam sebuah buku Code de Commerce (tahun 1807). Di
samping itu, disusun kitab-kitab lainnya, yakni :
a.
Code
Civil adalah yang mengatur hukum sipil/hukum perdata.
b.
Code
Penal ialah yang menentukan hukum pidana.
Kedua buku dibawa dan
berlaku di negeri Belanda dan akhirnya dibawa ke Indonesia. Pada tanggal 1 Januari 1809 Code de Commerce (Hukum Dagang) berlaku di negeri Belanda
yang pada waktu itu menjadi jajahannya.
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dibagi dalam 2 (dua) buku,yaitu buku pertama tentang dagang pada
umumnya dan buku kedua tentang hak-hak dan kewajiban yang terbit dari
pelayaran. Jika
dicermati secara saksama, dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak ada definisi apa yang dimaksud dengan Hukum Dagang.
Mungkin pembentuk
undang-undang beranggapan rumusan ataudefinisi Hukum Dagang diserahkan kepada
pendapat atau doktrin daripara sarjana. Untuk memahami makna hukum dagang,
berikut dikuti perumusan Hukum Dagang yang dikemukakan oleh para sarjana, yaitu
sebagai berikut.
1.
Hukum Dagang
adalah hukum yang mengatur soal-soal
perdagangan,yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
2.
Hukum Dagang
adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya,yakni yang mengatur masalah
perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III BW. Dengan kata
lain, Hukum Dagang
adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain
dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Hukum Dagang
dapat pula dirumuskan sebagai serangkaian
kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.
3.
Hukum
Dagang (Handelsrecht) adalah
keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas
perdagangan, sejauh mana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan
beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda Hukum Dagang dan Hukum Perdata
dijadikan dalam 1 (satu) buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.
4.
Hukum Dagang
adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
5.
Hukum Dagang
adalah hukum bagi para pedagang untuk memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya.
Setelah mereka kembali
pada tanggal 1 Oktober 1938, Belanda berhasil mengubah Code de Commerce menjadi Wetbook
van Koophandel (WvK). Pada tahun
1847 berlaku pula di Indonesia atas dasar concordantie
(persamaan) yang disebut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Pada waktu itu, WvK hanya berlaku bagi orang Tionghoa dan
orang asing lainnya, sedangkan Bangsa Indonesia tetap tunduk kepada hukum adat,
kecuali atas kehendak sendiri mereka tunduk kepada WvK.
Pada mulanya WvK itu terdiri atas tiga buku, kemudian
menjadi dua buku setelah peraturan kepailitan (pailisemen) tidak lagi diatur
dalam WvK, tetapi diatur tersendiri
dalam peraturan pemerintah tahun 1905 dan berlaku pada tanggal 1 November 1906.
Sejak peraturan baru ini diadakan, tidak hanya seorang pedagang yang dapat
dijatuhkan pailit, tetapi setiap orang.
Sebelum tahun 1938,
hukum dagang hanya mengikat pedagang saja, dan pedagang sajalah yang dapat
melakukan perbuatan dagang. Misalnya, menandatangani aksep wesel atau
mengadakan pailit. Namun, sejak tahun 1938, perusahaan dapat melakukan
perbuatan dagang. Dengan demikian, artinya menjadi lebih luas, maka WvK berlaku bagi setiap pengusaha.[1]
Sebagaimana
dikatakan di muka, hukum dagang adalah merupakan hukum perdata khusus bagi para
pedagang. Karenanya pembagian hukum perdata dan hukum dagang bukanlah pembagian
yang sangat mendasar, tetapi timbul dari kebutuhan-kebutuhanmasyarakat pedagang
melalui proses sejarah.
Berlakunya
KUH Dagang di Indonesia di samping KUH Perdata berdasarkan pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945, yaitu : segala badan negara dan peraturan yang
ada masih terus berlaku selama belum diadakan
yang baru menurut undang-undang dasarini. KUH Perdata dan KUH Dagang, yang merupakan peninggalan pemerintah Hindia Belanda, masih terus berlaku hingga
sekarang ini sebelum diadakan yang baru menurut undang undang dasarkita.
KUH
Perdata dan KUH Dagang mulai berlaku di Indonesia(Hindia Belanda) pada 1 Mei
1948, sebagai turunan dari Burgerlijk
Wetbook (KUH Perdata) dan Wetboek Van Koophandel (KUHD).
KUH
Perdata dan KUHD Belanda ini, bukanlah merupakan hasil hukum nasionalnya,
tetapi merupakan jiplakan dari Kitab Undang-Undang
Prancis yang bernama Code Civil dan Code de
Commerce.
Pada
waktu abad ke 17, di Prancis timbul kebutuhan –kebutuhanpara pedagang terhadap
peraturan-peraturan perniagaan, karenaHukum Civil / Hukum
Perdata yang dikenal dengan Corpus Iuris
Civilis, tidak mampu lagi
menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang
timbul di kalangan pedagang, demikian juga dengan hokum kebiasaan yang banyak
tumbuh, tidak lagi dapat memberikan kepuasan bagi para pedagang. Sehingga dipandang perlu untuk membuat suatu
peraturan tertulis yang khusus mengatur ketentuan-ketentuan dalam perdagangan,
maka atas perintah Raja Lodewijk XIV Prancis, dibuatlah kodifihasi
yang pertama mengenai hukumdagang, dikenal
dengan “Ordonnance Du Commerce” tahun 1673 dan
tahun 1681 dilanjutkan dengan munculnya“Ordonnance De La Marine”.
Selanjutnya kedua kitab
hukum dagang di atas (tahun
1673dan 1681) dijadikan sebagai sumber bagi pengkordifikasian hukum dagang pada tahun 1807.
Pada tahun ini lahirlah hukum dagang yang baru yaitu Code De Commerce.
Dengan demikian di
Prancis sejak tahun 1807 sudah adakodifikasi hukum dagang yaitu Code
De Commerceyang
dipisahkan dari Code Civil yaitu hukum
perdata.
Selanjutnya pada tahun
1838 code de commerce dan code civil Prancis, dinyatakan berlaku
di Negeri Belanda.
Kemudian pemerintah
Belanda membuat kodifikasi hukum perdata (Burgerlijk
Wetbook) dan kodifikasi
hukum dagang (Wetbook Van Koophandel)
berdasarkan code de commerce dan code civil Prancis, yang disahkan oleh
pemerintah Belanda dan diberlakukan di Belanda di tahun 1838.
Akhirnya berdasarkan asas Konkordansi (asas persamaan) maka KUHD Belanda
1838, dijadikan sumber daya bagi penyusunan KUHD Indonesia tahun 1848. Dan
sejak tanggal 1 Mei 1848 sampai sekarang ini berlakulah KUHD yang disusun
berdasarkan KUHD Belanda.[2]
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan Eropa (1000/
1500) yang terjadi di negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona dan negara-negara lainnya ) .
Tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di
samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada
abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari Raja
Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ordonnance du commerce) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ordonnance de la marine yang mengatur
tentang kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum
dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (code de commerce) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine (1838). Pada saat itu Nederlands
menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun
1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus
lalu pada tahun 1838 akhirnya disahkan .
KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda
1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 dan pada
akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di
KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai
sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan
tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.[3]
[1]Farida Hasyim,Hukum Dagang. (Jakarta: Sinar Grafika,
2011), hal. 6-8
[2]C.S.T Kansil, Christine S.T. Kansil, Hukum Perusahaan Indonesia: Aspek Hukum Dalam Ekonomi, (Jakarta: PT
Pradnya Paramita, 2001), hal. 34-36
[3]Handar Subhandi
Bakthiar, Sejarah Perkembangan Hukum
Dagang di Dunia, diunduh dari http://handarsubhandi.blogspot.com/2014/06/sejarah-perkembangan-hukum-dagang-di.html, diakses pada
tanggal 4 September 2018, pukul 13.15 WIB
untuk versi fullnya download disini yaa
No comments:
Post a Comment