Recent Posts

LightBlog

Tuesday 10 September 2019

makna sila kedua






DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI........................................................................................................... iii
BAB I PEDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah............................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah....................................................................................... 1
C.    Tujuan Pembahasan.................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Proses Perumusan Sila Kedua.................................................................... 3
B.     Makna Sila Kedua....................................................................................... 4
C.    Hubungan Kemanusiaan Dan Kebangsaan.............................................. 6
D.    Membumikan Sila Kedua............................................................................ 7
BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN............................................................................................ 9
B.     SARAN......................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Pancasila sebagai pandangan hidup suatu bangsa untuk menentukan arah mengenai cita-cita bangsa. Bangsa Indonesia lahir menurut jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses perjuangan di masa lampau, tantangan perjungan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri. Oleh karena itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila. Pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh negara atau pemerintahan dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun seuatu golongan tertentu. Didalam Pancasila, terdapat lima sila yang memili nilai-nilai moral didalamnya dan  saling terikat satu sama lainnya. Dijaman yang semakin maju, Pancasila dapat dijadikan sebagai pedoman dan tolak ukur moral bangsa dalam menghadapi kemajuan dunia. Di era yang sangat maju ini, tidak sedikit budaya-budaya yang nantinya akan masuk ke Indonesia, juga masyarakat yang nantinya akan memiliki gaya hidup yang konsumtif dan individualisme. Oleh karena itu, Pancasila sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di era kemajuan ini.

2.      RUMUSAN MASALAH
1.    Bagaimana proses perumusan sila kedua ?
2.    Apa saja makna yang terkandung di sila kedua ?
3.    Apa saja hubungan kemanusiaan dan kebangsaan ?
4.    Bagaimana cara membumikan sila kedua ?



3.      TUJUAN PEMBAHASAN
1.    Mengetahui proses perumusan sila kedua
2.    Mengetahui makna yang terkandung di dalam sila kedua
3.    Mengetahui hubungan antara kemanusiaan dan kebangsaan
4.    Mengetahui cara membumikan sila kedua



BAB II
PEMBAHASAN
A.    PROSES PERUMUSAN SILA KEDUA
Istilah Pancasila telah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad XIV. Istilah Pancasila tercantum dalam buku Sutasoma yang mempunyai dua arti yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu :
1.     Tidak boleh melakukan kekerasan
2.     Tidak boleh mencuri
3.     Tidak boleh berjiwa dengki
4.     Tidak boleh berbohong
5.     Tidak minum minuman keras
Proses perumusan Pancasila diawali dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Choosakai pada tanggal 29 April 1945 yang dikeluarkan oleh Dr. Rajiman Widyodiningrat. Badan ini dibentuk pemerintah Jepang sebagai tindak lanjut (realisasi) dari “Janji Kemerdekaan” bagi Bangsa Indonesia yang diucapkan Perdana Menteri Koiso pada tanggal 7 September 1944 di depan Parlemen Jepang di Tokyo.
Dalam bayang-bayang, Radjiman Wediodiningrat selaku ketua BPUPKI mengemukakan pentingnya memuliakan nilai kegotong royongan yang menjadi anutan Jepang  juga baik dalam kekeluargaan sesama bangsa maupun kekeluargaan antar bangsa.
Pandangan Radjiman itu mendapat peneguhan dalam persidangan BPUPK. Sejak hari pertama persidangan,Muh. Yamin telah menyebutkan soal tujuan kemerdekaan dengan salah satu dasar ialah “kemanusiaan”. Dengan redaksi yang berbeda, pentingnya prinsip kemanusiaan dalam pergaulan antarbangsa. Pada gilirannya, prinsip kemanusiaan  sebagai salah satu dasar Negara Indonesia.merdeka memperoleh formulasinya yang lebih jelas dalam pidato Ir. Soekarno ketika menguraikan Pancasila, pada sidang BPUPK, 1 Juni 1945. [1]
Kebangsaan yang dianjurkan bukan chauvinism, sebagai dikobar-kobarkan orang di Eropa, yang mengatakan Deutschland uber alles. Janganlah kita berdiri diatas asas tersebut. Bangsa Indonesia harus bias membuktikan bahwa Indonesialah yang terbagus dan termulya. Kita harus menjadi menuju persatuan dunia.
Imilah filosofis kedua yang dinamakan “internasionalisme” atau “perikemanusiaan”. Segera ditekankan, bahwa yang dimaksud internasionalisme bukanlah “kosmopolitanisme” yang tidak mau adanya kebangsaan.
Dalam rancangan Pembukaan UUD yang disusun panitia 9, peletakan prinsip perikemanusiaan sebagai dasar Negara itu sama seperti pidato soekarno, yakni sebagai prinsip sila kedua dari pancasila. Selanjutnya kata “kemanusiaan” diberi kualifikasi dengan kata sifat “adil” dan “beradab”, sehingga rumusan selengkapnya menjadi “KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB”. Dengan kesadaran eratnya hubungan antara nasionalisme dan internasionalise, orientasi kemanusiaan yang adil dan beradab itu bersifat ganda: “keluar” (ikut menjaga perdamaian dunia) dan “ke dalam” (memuliakan HAM sebagai hak indvidu).[2]

B.     MAKNA SILA KEDUA
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk yang berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta karena berpotensi menduduki atau memiliki martabat yang tinggi. Dengan akal budinya, manusia berkebudayaan dengan  budi nuraninya, manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma.yang objektif,[3]
 Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan  atas norma-norma yang objektif, tidak subjektif apalagi sewenang-wenang.
Beradab berasal dari kata adab, memiliki arti budaya yang te lah berabad-abad dalam kehidupan manusia.
Kedua sila Pancasila, adalah identifikasi dan ideaisasi hubungan manusia dengan manusia, merupakan kewajiban moral manusia terhadap diri sendiri dan orang lain yang dijiwai oleh sila-sila lain. Makna inti dari sila Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah memanusiakan manusia. Memanusiakan manusia artinya memperlakukan manusia sebagi manusia sesuai dengan kodrat manusia .[4]
Makna sila tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.    Kewajiban moral terhadap diri sendiri, pengakuan dan penghormatan terhadap hakikat, harkat dan martabat manusia. Setiap orang harus memperlakukan dirinya sebagai manusia, tidak merendahkannya sebagai binatang atau benda, tetapi juga tidak meluhurkan atau memuja dirinya sebagai malikat apalagi sebagai Tuhan yang melebihi kodratnya. Sila kedua Pancasila menghendaki setiap orang bersikap rendah hati, tetapi bukan  rendah diri dan juga sombong. Hal itu juga berarti menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan ( human value ), pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia ( digtinity of man ), hak-hak asasi manusia ( human right), dan kebebasan manusia ( human freedom ).
2.    Kewajiban moral kemanusiaan terhadap orang lain berarti pengakuan terhadap keikutsertaan dalam pergaulan manusia sedunia tanpa sikap permusuhan terhadap bangsa lain didunia. Nilai sila kedua Pancasila terwujud dalam sikap hormat dan bekerjasama dengan semua manusia sebagai manusia dengan mengabaikan segala bentuk diskriminasi ( suku, agama, ras, tempat tinggal ) : semua manusia adalah sederajat, tidak dapat diperlakukan berbeda berdasar status sosialnya ( keturunan, kepangkatan/jabatan, kekayaan ), melainkan menempatkannya secara proporsional.

C.     HUBUNGAN KEMANUSIAAN DAN KEBANGSAAN
Manusia merupkan hal pokok dari suatu negara. Negara merupakan bentukan dari, oleh, dan untuk manusia yang menempati suatu negara yang disebut dengan rakyat. Sedangkan rakyat sendiri merupakan sekumpulan orang ( manusia ) yang menempati suatu wilayah yang sama, yang dipimpin oleh pemerintah yang sama dan memiliki tujuan yang sama pula. Dimana manusia merupakan makhluk masyarakat ( homo socius ). Karena itu yang seperti dikatakan Bung Karno, bangsa tak bisa hidup sendiri. Bangsa hanya dapat hidup di didalam masyarakat manusia dan masyarakat bangsa-bangsa. [5]
Ir. Soekarno mulai merumuskan sintesis dari unsur ideologi Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme ke dalam istilah “sosio-nasionalisme” dan “sosio-demokrasi”. Sosio-nasionalisme yang dimaksud adalah semangat kebangsaan yang menjunjung tinggi perikemanusiaan ke dalam dan ke luar, “yang tidak mencari ‘gebyarnya’ atau kilaunya negeri ke luar saja, tetapi ia haruslah mencari selamatnya semua manusia”. Adapun sosio-demokrasi adalah demokrasi yang memperjuangkan keadilan sosial, yang tidak hanya memedulikan hak-hak sipil dan politik, melainkan juga hak ekonomi.
 Sebelum menghasilkan sila kedua yang saat ini kita pakai dan tertera pada pancasila, pada mulanya sila ini berasal dari prinsip  “Internasionalisme atau peri-kemanusiaan”. Prinsip internasionalismenya harus berjiwa gotong-royong yaitu yang berperikemanusiaan dan berperikeadilan, bukan internasionalisme yang menjajah dan mengeksploitasi manusia. Sedangkan dalam bernegara perlu adanya prinsip berkebangsaan. Prinsip kebangsaannya harus berjiwa gotong royong yaitu mampu mengembangkan persatuan dari aneka perbedaan, yaitu merealisaasikan Bhineka Tunggal Ika, bukan kebangsaan yang meniadakan perbedaan atau menolak persatuan.

D.    MEMBUMIKAN SILA KEDUA
Pancasila merupakan suatu sistem nilai, dimana kelima sila merupakan suatu kesatuan yang sistematik, sehingga setiap sila tidak dapat dipisahkan dengan sila lainnya. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab memiliki butir-butir nilai yang telah dijabarkan dalam segala bentuk aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu perlu adanya kesadaran dari setiap warga negara untuk bertindak dan membudayakan sila kedua Pancasila ini, diantaranya adalah :
1)      Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiab asasi tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit dsb.
3)      Mengembangkan sikap saling mencintai sesame manusia.
4)      Mengembangkan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
5)      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
6)      Berani membela kebenaran dan keadilan.
7)      Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.[6]
Dengan senantiasa melaksanakan butir-butir sila kedua Pancasila tersebut, diharapkan terbentuknya moral suatu bangsa yang akan menjadi tolak ukur atau barometer peradaban bangsa.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dalam uraian makalah ini kita bias megetahui bahwa perumusan pancasila itu memiliki proses yang sangat panjang. Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat Indonesia.
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk yang berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta karena berpotensi menduduki atau memiliki martabat yang tinggi. Dengan akal budinya, manusia berkebudayaan dengan  budi nuraninya, manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma.yang objektif,
Manusia merupkan hal pokok dari suatu negara. Negara merupakan bentukan dari, oleh, dan untuk manusia yang menempati suatu negara yang disebut dengan rakyat. Sedangkan rakyat sendiri merupakan sekumpulan orang ( manusia ) yang menempati suatu wilayah yang sama, yang dipimpin oleh pemerintah yang sama dan memiliki tujuan yang sama pula. Dimana manusia merupakan makhluk masyarakat ( homo socius ). Karena itu yang seperti dikatakan Bung Karno, bangsa tak bisa hidup sendiri. Bangsa hanya dapat hidup di didalam masyarakat manusia dan masyarakat bangsa-bangsa.
Pancasila merupakan suatu sistem nilai, dimana kelima sila merupakan suatu kesatuan yang sistematik, sehingga setiap sila tidak dapat dipisahkan dengan sila lainnya. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab memiliki butir-butir nilai yang telah dijabarkan dalam segala bentuk aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.





B.     SARAN
          Kita sebagai masyarakat Indonesia yang bepegang teguh dengan Pancasila harus mampu mengamalkan sila-sila Pancasila kedalam kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah sila kedua yakni kemanusian yang adil dan beradab. Masyarakat yang baik adalah masyarakat yang memiliki sikap toleransi terhadap sesama masyarakat lainnya baik dalam kehidupan sekarang atau kehidupan dimasa yang akan datang. Budaya asing yang masuk ke Indonesia jangan sampai menjadikan kita sebagai masyarakat yang terpengaruh dalam budaya yang bersifat negative.



DAFTAR PU


[1] Yudi latif, Negara Paripurna Historisitas Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila (Jakarta  : kompas Gramedia, 2015), 179
[2] Ibid,181
[3] Pandji Setijo, Pendidikan Pancasila,(Jakarta : PT Grasindo, 2006), 11
[4] Soegeng, Memahami Sejarah Bangsa Indonesia, ( Salatiga : Putra Karya Salatiga, 2002 ), 291                                                                                                                                                                                                                                             
[5] Izmatul Khaeriyah, Pancasila sila kedua, diunduh dari: http://izmaakhaeriya.blogspot.com/2017/04/pancasila-sila-kedua.html, diakses tanggal: 9/11/2018, pukul: 19.34.

[6] Suharyanto, Mengamalkan Pancasila, ( Jakarta : PT Musi Perkasa Utama, 2005 ), hal 27-28

versi document download disini


No comments:

Post a Comment